Dukungan kasus prita dan RS Omni memaksa Komnas HAM panggil RS OMNI

Derasnya dukungan untuk Prita mulyasari seiring dengan memanasnya kasus ini. Memaksa Komnas HAM untuk memanggil RS OMNI demi mengurangi dampak viral yang sudah terjadi. Hal ini perlu dilakukan komnas HAM dalam melindungi Prita dan blogger lainnya dari kemungkinan pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi karena pasal Karet UU ITE .

Kekuatan viral marketing communication dari internet marketing effect seperti tidak diperhitungkan RS Omni International yang sekarang menjadi bumerang untuk RS Omni International dan pasti akan menyulitkan divisi PR-nya untuk Mengembalikan nama baik RS Omni International dimata Indonesia dan dunia. Dengan memenjarakan pasien yang mengkritik tentu merupakan strategi yang salah apalagi yang dirugikan adalah seorang blogger.

Saat Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan .

Apa yang terjadi pada dukungan Prita ?

Dalam kasus prita vs RS OMNI ini komnas HAM tengah menyelidiki mengenai kinerja polisi dan kejaksaan yang belebihan dan cenderung memihak pada perusahaan . Bagaimanapun hal ini sangat perlu ditanggapi dengan segera, mengingat populasi netizen Indonesia cukup besar plus banyaknya early adopters Blogger. Jika tidak dapat di damaikan maka citra Indonesia akan semakin tercoreng, khususnya dalam hal demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Sementara gerakan dukungan prita untuk kasus RS OMNI sepertinya akan terus berkembang sampai masalah ini tuntas, “kalo gak bisa ngelawan hukum, pake kekuatan tekanan sosial.”  pada akhirnya kemungkinan terburuk adalah chaos dan rusaknya citra perusahaan di Indonesia karena konsumen tidak mendapat service yang jauh dari kelayakan.

Saya pikir sudah menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh RS Omni International.Bagaimana dengan dukungan anda ?

Tidak Ingin ketinggalan UPDATE BERITA MENARIK Road-entrepreneur.com? silahkan subscribe email disini.

Article written by Arham Haryadi

About: Bukan Seleb Blog, secara berkala menulis tentang Tips SEO / SEM, bisnis internet dan Social Media Marketing Strategy, Berita Startup Lokal, Wordpress, dan lain-lain. Ingin belajar atau Ingin berkenalan?

Tags: , , , ,

23 Responses to “Dukungan kasus prita dan RS Omni memaksa Komnas HAM panggil RS OMNI”

  1. belajar membuat blog 03. Jun, 2009 at 4:22 pm #

    iya, tadi juga baca artikel serupa. tapi kadang harus maklum juga, pemerintahan kita sekarang kan bau-bau kapitalis. So, ga mungkin dong POLRI & Kejaksaan membela selain pemilik modal :D

  2. belajar membuat blog 03. Jun, 2009 at 4:23 pm #

    eh, tambahan lagi bro. bannernya ada yang 125×125 ga? ga pas tuh sama theme-ku :(

    • Arham Blogpreneur 03. Jun, 2009 at 6:15 pm #

      ditambahkan sricpt –width=”125″ height=”125″– beres :)

  3. siip 03. Jun, 2009 at 5:00 pm #

    Prita kan sebagai korban, kok malah dipidana ya??
    aneh kan..

  4. kino 03. Jun, 2009 at 9:24 pm #

    gue dukung seruan akan adanya tuntutan balik dari Bu prita..
    tuntut aja 1 trilyun, biar bangkrut tuh rumah sakit brengsek

  5. kino 03. Jun, 2009 at 9:26 pm #

    itu kejaksaan dibayar berapa yah oleh Rs Omni?
    seenaknya aja menahan orang.. dasar koruptor..
    RS kaya gitu ga pantas beroperasi di indonesia..
    hidup pak yusuf kalla…

  6. Gugus 04. Jun, 2009 at 10:42 am #

    Aneh ya berdasarkan kejadian nyata kok bisa mencemarkan nama baik? Kalau tidak mau nama baiknya tercemar ya tanggung jawab dong, paling nggak diselesaikan secara “damai & kekeluargaan” itu masih rada gimana, tapi kalau malah memenjarakan konsumennya??? Bukannya malah konsumen yang lain jadi mikir kalau mau berobat ke situ?

    Nuntut negara skalian Bu, itu polisi dan hakim kan aparatur negara.

  7. Asad 04. Jun, 2009 at 2:14 pm #

    jadi agak anti ni ama UUITE.. :(

  8. idey 04. Jun, 2009 at 10:46 pm #

    He..he… Management O(M)NI memang O.ON!

  9. kascaras 05. Jun, 2009 at 12:12 am #

    aya sebagai seorang analis laboratorium mempunyai pendapat tidak mungkin sebuah rumah sakit besar dengan fasilitas modern bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan trombosit yang salah ( valid ) saya yakin ada permainan dan pemalsuan hasil tersebut yang seharusnya rendah di tinggikan atau sebaliknya, karena pemeriksan trombosit dengan metode sekelas rumah sakit omi dia bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan trombosit kurang dari 5 menit dan itu sangat akurat sekali dengan kesalahan 0,1, dan saya mengusulkan kepada pihak indosiar unyuk melihat alat apa yang digunakan untuk pemeriksaan lab trombosit karena secara manual saja pemeriksaan trombosit memakan waktu 30 menit sampai 1 jam dengan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan ( pemeriksaan dengan kelas PUSKESMAS ) apalgi dengan kelas rs omi internasional, saya yakin tidak mungkin hasil lab harus divalidkan dulu itu hanya permainan dari rs omi saja, tolong diselidiki lebih jauh yang paling tepat adalah masuk ke rsnya dan melihat cara kerja dalam pemeriksaan labnya apakah memenuhi syarat atau tidak atau kelasnya memang dibawah puskesmas yang mengunakan cara manual ( karena rs omi bisa mengeluarkan hasil lab trombosit yang sangat berbeda jauh dan tidak masuk akal ),
    rs omi takut dituntut akan mal pratek makanya dia memenjarakan ibu prita dasar rs tidak profesional namanya aja intenational tapi pelayanannya kaya orang kampung alias deso saya mengajak kepada seluruh penguna internet dan para master hacker kita serang dan kita kirimi saja email rs omi atau kita deface websitenya ,HIDUP IBU PRITA

    Apa yang bisa kita lakukan?
    Copy-paste email di bawah
    Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim
    Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com CC kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id
    Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666
    Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)
    Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.
    di bawah ini juga saya cantumkan misi dan motto rs omi international
    dan kenyataannya salah kaprah tidk logis seperti yang tercantum

    Misi :
    1.Melayani pasien dan keluarga secara profesional, manusiawi, tepat waktu dan tepat guna, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan mencakup kebutuhan-kebutuhan jasmani, mental, spiritual dan sosial.

    2.Mengenali dan mengejar kesempatan pasar strategis untuk pertumbuhan dan perkembangan dibidang medik dan penunjang medik.

    3.Membangun dan membina hubungan baik dengan stakeholders.

    4.Menjamin suatu lingkungan kerja yang baik di bidang penunjang medik yang mendatangkan suasana komunikatif pada dokter dan pasien serta ditunjang dengan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
    Omni berarti “ADA DAN UNTUK SEMUA“. Untuk itulah kami bertanggung jawab untuk memenuhinya.
    Rumah Sakit Omni Medical Center sekarang mempunyai tempat tidur sebanyak 132 tempat tidur. Namun andalan yang kami utamakan adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan paripurna.
    Dengan motto: “World Class Healthcare “ kami tetap berbakti dan terus maju

  10. Uni 05. Jun, 2009 at 2:17 pm #

    Menurut saya lebih baik tuntutan terhadap ibu prita dicabut. Kemudian rudingkan secara kepala dingin. Selesaikan dengan damai. Pihak rs omni dan ibu prita mau menerima kesalahan masing. Dan komunikasikan dengan baik. Cara minta saling memaafkan.

  11. jimmy 06. Jun, 2009 at 1:04 pm #

    ini tuntutan yang sangat aneh, masa orang komplain disebut pencemaran nama baik, trus dipenjara? kalo gitu setiap hari banyak orang yang nulis di surat pembaca koran2 juga bahaya, rentan dipenjara :(

  12. Wiran 06. Jun, 2009 at 10:25 pm #

    Salam kenal aja dulu deh…

  13. Pasti 06. Jun, 2009 at 11:27 pm #

    Suatu hari saya pernah nonton film. Cerita tentang seorang laki-laki yg dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap atasan wanita nya. eiitt, baca lagi, melakukan pelecehan seksual terhadap ATASAN wanita nya. berhubung rekaman video menunjukkan si laki-laki terlihat berhasrat pada saat ‘adegan’ terjadi dan tidak ada saksi, kecuali mereka berdua. straight to the point. bagaimana ini bisa terjadi ??? bingung ??? jawabnya simple. motif: intimidasi! syarat: punya kuasa. Jadi siapa yang dapat meng-intimidasi harus memiliki KEKUASAAN ! Get the idea ? mestinya jelas. Menulis surat pembaca dengan maksud pencemaran nama baik, persis seperti mengintimidasi, tapi penulis bukan orang yg memiliki kekuasaan. No point. Dapat memenjarakan penulis (atau mungkin anda suatu hari nanti? mudah2an tidak akan pernah), jelas bukan sekedar intimidasi, lebih dari itu bahkan. Dan apakah mereka memiliki KEKUASAAN ? A Corporate Vs A Person ? hhhh… capek deh. Btw, pernah denger kasus pencemaran nama baik yang berujung PEMENJARAAN ??? kalo pernah ada, mohon maaf, saya bener-bener ga nyangka. Semoga keadilan segera tertegakkan, karena saya tidak pernah berharap jika suatu hari nanti saya memohon mukjizat itu terjadi pada saya dan keluarga. Amin.

  14. Ardy Pratama 07. Jun, 2009 at 5:16 pm #

    yg nmanya kbusukan pasti bkal trkuak. aplgi dsnyalir izin oprasi dari RS OMNI hnya RS Umum bkan international…

  15. blitz 17. Jun, 2009 at 6:27 pm #

    kalo pencemaran nama baik itu bisa seperti kasus RS OMNI , maka band yg harus masuk penjara duluan adalah ini:
    http://vids.myspace.com/index.cfm?fuseaction=vids.channel&channelID=463690785
    plis donk laporin dia ke polisi, familiku nyalon bupati tegal juga & dijelek2in kayak gitu, aku gak trima. seems like idiot band ( SLI) anda terlalu berani bermain api

  16. syahrul 21. Jun, 2009 at 10:08 pm #

    (Kasus ala Prita terulang di Jatim)

    Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

    Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
    Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

    1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
    2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
    Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.

    Hormat kami,

    ASDAUDIN
    contact person 081332678566

  17. Donny 11. Dec, 2009 at 7:32 pm #

    Kekuatan hukum di INDONESIA tidak akan berjalan dengan sempurna. Jangankan sempurna mendekatin kesempurnaan itu saja INDONESIA tidak berani “PENGECUT”. Mengapa???
    karena :
    1. Aparat penegak HUKUM yang mentalnya masih terlalu LEMAH “Bisa dikendalikan dengan uang” yang penyebab utamanya adalah terpilihnya aparatur penegak hukum bukan karena seleksi penerimaan tapi dikarnakan praktek KKN pada seleksi tersebut!!!
    2. UU yang terlalu LEMAH terhadap POWER “Kekuasaan & Uang”
    3. UU yang terlalu Keras terhadap LOWER “Kebodohan & Kemiskinan”
    3. Ketakukan pembenaran pada fakta yang ada

  18. Johanna 12. Jan, 2010 at 1:54 pm #

    haha… Q malah gak tw apa”…. tapi turut prihatin ma Prita… aku dukung trs koq… hehe ^^

  19. Orang keren 15. Jan, 2010 at 7:15 pm #

    :(

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ancaman Undang Undang Rahasia Negara bagi Blogger dan Komunitasnya | Internet Marketing - Blogpreneur - Online Social Media Strategist - 16. Sep, 2009

    [...] diperkuat undang undang dokumen rahasia negara . Mundur sejenak, pada kasus "cyber pr " Prita Mulyasari , seorang ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni [...]

  2. kasus penipuan rumah sakit Omni internasional dilaporkan, tuntut balik pasien | formulasehat.com - 23. May, 2010

    [...] Jika RS Omni memenangkan pengadilan, kekuatan suara rakyat di media online akan semakin menyuarakan dukungan dan menambah jumlah artikel yang memperburuk citra RS Omni. Alhasil jika hal ini dilihat dari segi kekuatan media online tersebut, maka penyebaran brand [...]

Leave a Reply