Dukungan kasus prita dan RS Omni memaksa Komnas HAM panggil RS OMNI

Derasnya dukungan untuk Prita mulyasari seiring dengan memanasnya kasus ini. Memaksa Komnas HAM untuk memanggil RS OMNI demi mengurangi dampak viral yang sudah terjadi. Hal ini perlu dilakukan komnas HAM dalam melindungi Prita dan blogger lainnya dari kemungkinan pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi karena pasal Karet UU ITE .

Kekuatan viral marketing communication dari internet marketing effect seperti tidak diperhitungkan RS Omni International yang sekarang menjadi bumerang untuk RS Omni International dan pasti akan menyulitkan divisi PR-nya untuk Mengembalikan nama baik RS Omni International dimata Indonesia dan dunia. Dengan memenjarakan pasien yang mengkritik tentu merupakan strategi yang salah apalagi yang dirugikan adalah seorang blogger.

Saat Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan .

Apa yang terjadi pada dukungan Prita ?

Dalam kasus prita vs RS OMNI ini komnas HAM tengah menyelidiki mengenai kinerja polisi dan kejaksaan yang belebihan dan cenderung memihak pada perusahaan . Bagaimanapun hal ini sangat perlu ditanggapi dengan segera, mengingat populasi netizen Indonesia cukup besar plus banyaknya early adopters Blogger. Jika tidak dapat di damaikan maka citra Indonesia akan semakin tercoreng, khususnya dalam hal demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Sementara gerakan dukungan prita untuk kasus RS OMNI sepertinya akan terus berkembang sampai masalah ini tuntas, “kalo gak bisa ngelawan hukum, pake kekuatan tekanan sosial.”  pada akhirnya kemungkinan terburuk adalah chaos dan rusaknya citra perusahaan di Indonesia karena konsumen tidak mendapat service yang jauh dari kelayakan.

Saya pikir sudah menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh RS Omni International.Bagaimana dengan dukungan anda ?

Related Posts

  1. Suara konsumen di media online vs Brand Perusahaan

21 Responses to “Dukungan kasus prita dan RS Omni memaksa Komnas HAM panggil RS OMNI”

  1. iya, tadi juga baca artikel serupa. tapi kadang harus maklum juga, pemerintahan kita sekarang kan bau-bau kapitalis. So, ga mungkin dong POLRI & Kejaksaan membela selain pemilik modal :D

  2. eh, tambahan lagi bro. bannernya ada yang 125×125 ga? ga pas tuh sama theme-ku :(

  3. Prita kan sebagai korban, kok malah dipidana ya??
    aneh kan..

  4. gue dukung seruan akan adanya tuntutan balik dari Bu prita..
    tuntut aja 1 trilyun, biar bangkrut tuh rumah sakit brengsek

  5. itu kejaksaan dibayar berapa yah oleh Rs Omni?
    seenaknya aja menahan orang.. dasar koruptor..
    RS kaya gitu ga pantas beroperasi di indonesia..
    hidup pak yusuf kalla…

  6. Aneh ya berdasarkan kejadian nyata kok bisa mencemarkan nama baik? Kalau tidak mau nama baiknya tercemar ya tanggung jawab dong, paling nggak diselesaikan secara “damai & kekeluargaan” itu masih rada gimana, tapi kalau malah memenjarakan konsumennya??? Bukannya malah konsumen yang lain jadi mikir kalau mau berobat ke situ?

    Nuntut negara skalian Bu, itu polisi dan hakim kan aparatur negara.

  7. jadi agak anti ni ama UUITE.. :(

  8. He..he… Management O(M)NI memang O.ON!

  9. Menurut saya lebih baik tuntutan terhadap ibu prita dicabut. Kemudian rudingkan secara kepala dingin. Selesaikan dengan damai. Pihak rs omni dan ibu prita mau menerima kesalahan masing. Dan komunikasikan dengan baik. Cara minta saling memaafkan.

  10. ini tuntutan yang sangat aneh, masa orang komplain disebut pencemaran nama baik, trus dipenjara? kalo gitu setiap hari banyak orang yang nulis di surat pembaca koran2 juga bahaya, rentan dipenjara :(

  11. Salam kenal aja dulu deh…

  12. Suatu hari saya pernah nonton film. Cerita tentang seorang laki-laki yg dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap atasan wanita nya. eiitt, baca lagi, melakukan pelecehan seksual terhadap ATASAN wanita nya. berhubung rekaman video menunjukkan si laki-laki terlihat berhasrat pada saat ‘adegan’ terjadi dan tidak ada saksi, kecuali mereka berdua. straight to the point. bagaimana ini bisa terjadi ??? bingung ??? jawabnya simple. motif: intimidasi! syarat: punya kuasa. Jadi siapa yang dapat meng-intimidasi harus memiliki KEKUASAAN ! Get the idea ? mestinya jelas. Menulis surat pembaca dengan maksud pencemaran nama baik, persis seperti mengintimidasi, tapi penulis bukan orang yg memiliki kekuasaan. No point. Dapat memenjarakan penulis (atau mungkin anda suatu hari nanti? mudah2an tidak akan pernah), jelas bukan sekedar intimidasi, lebih dari itu bahkan. Dan apakah mereka memiliki KEKUASAAN ? A Corporate Vs A Person ? hhhh… capek deh. Btw, pernah denger kasus pencemaran nama baik yang berujung PEMENJARAAN ??? kalo pernah ada, mohon maaf, saya bener-bener ga nyangka. Semoga keadilan segera tertegakkan, karena saya tidak pernah berharap jika suatu hari nanti saya memohon mukjizat itu terjadi pada saya dan keluarga. Amin.

  13. yg nmanya kbusukan pasti bkal trkuak. aplgi dsnyalir izin oprasi dari RS OMNI hnya RS Umum bkan international…

  14. kalo pencemaran nama baik itu bisa seperti kasus RS OMNI , maka band yg harus masuk penjara duluan adalah ini:
    http://vids.myspace.com/index.cfm?fuseaction=vids.channel&channelID=463690785
    plis donk laporin dia ke polisi, familiku nyalon bupati tegal juga & dijelek2in kayak gitu, aku gak trima. seems like idiot band ( SLI) anda terlalu berani bermain api

  15. (Kasus ala Prita terulang di Jatim)

    Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

    Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
    Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

    1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
    2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
    Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.

    Hormat kami,

    ASDAUDIN
    contact person 081332678566

  16. Kekuatan hukum di INDONESIA tidak akan berjalan dengan sempurna. Jangankan sempurna mendekatin kesempurnaan itu saja INDONESIA tidak berani “PENGECUT”. Mengapa???
    karena :
    1. Aparat penegak HUKUM yang mentalnya masih terlalu LEMAH “Bisa dikendalikan dengan uang” yang penyebab utamanya adalah terpilihnya aparatur penegak hukum bukan karena seleksi penerimaan tapi dikarnakan praktek KKN pada seleksi tersebut!!!
    2. UU yang terlalu LEMAH terhadap POWER “Kekuasaan & Uang”
    3. UU yang terlalu Keras terhadap LOWER “Kebodohan & Kemiskinan”
    3. Ketakukan pembenaran pada fakta yang ada

  17. haha… Q malah gak tw apa”…. tapi turut prihatin ma Prita… aku dukung trs koq… hehe ^^