<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Dukungan kasus prita dan RS Omni memaksa Komnas HAM panggil RS OMNI</title>
	<atom:link href="http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/</link>
	<description>Ruang Belajar menuju Entrepreneur</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 21:37:00 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: kasus penipuan rumah sakit Omni internasional dilaporkan, tuntut balik pasien &#124; formulasehat.com</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-4305</link>
		<dc:creator>kasus penipuan rumah sakit Omni internasional dilaporkan, tuntut balik pasien &#124; formulasehat.com</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 May 2010 15:56:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-4305</guid>
		<description>[...] Jika RS Omni memenangkan pengadilan, kekuatan suara rakyat di media online akan semakin menyuarakan dukungan dan menambah jumlah artikel yang memperburuk citra RS Omni. Alhasil jika hal ini dilihat dari segi kekuatan media online tersebut, maka penyebaran brand [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Jika RS Omni memenangkan pengadilan, kekuatan suara rakyat di media online akan semakin menyuarakan dukungan dan menambah jumlah artikel yang memperburuk citra RS Omni. Alhasil jika hal ini dilihat dari segi kekuatan media online tersebut, maka penyebaran brand [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Orang keren</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-3706</link>
		<dc:creator>Orang keren</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 12:15:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-3706</guid>
		<description>:(</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p> <img src='http://Road-Entrepreneur.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Johanna</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-3699</link>
		<dc:creator>Johanna</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 06:54:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-3699</guid>
		<description>haha... Q malah gak tw apa&quot;.... tapi turut prihatin ma Prita... aku dukung trs koq... hehe ^^</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>haha&#8230; Q malah gak tw apa&#8221;&#8230;. tapi turut prihatin ma Prita&#8230; aku dukung trs koq&#8230; hehe ^^</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Donny</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-3563</link>
		<dc:creator>Donny</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 12:32:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-3563</guid>
		<description>Kekuatan hukum di INDONESIA tidak akan berjalan dengan sempurna. Jangankan sempurna mendekatin kesempurnaan itu saja INDONESIA tidak berani &quot;PENGECUT&quot;. Mengapa???
karena : 
1. Aparat penegak HUKUM yang mentalnya masih terlalu LEMAH &quot;Bisa dikendalikan dengan uang&quot; yang penyebab utamanya adalah terpilihnya aparatur penegak hukum bukan karena seleksi penerimaan tapi dikarnakan praktek KKN pada seleksi tersebut!!!
2. UU yang terlalu LEMAH terhadap POWER &quot;Kekuasaan &amp; Uang&quot;
3. UU yang terlalu Keras terhadap LOWER &quot;Kebodohan &amp; Kemiskinan&quot;
3. Ketakukan pembenaran pada fakta yang ada</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kekuatan hukum di INDONESIA tidak akan berjalan dengan sempurna. Jangankan sempurna mendekatin kesempurnaan itu saja INDONESIA tidak berani &#8220;PENGECUT&#8221;. Mengapa???<br />
karena :<br />
1. Aparat penegak HUKUM yang mentalnya masih terlalu LEMAH &#8220;Bisa dikendalikan dengan uang&#8221; yang penyebab utamanya adalah terpilihnya aparatur penegak hukum bukan karena seleksi penerimaan tapi dikarnakan praktek KKN pada seleksi tersebut!!!<br />
2. UU yang terlalu LEMAH terhadap POWER &#8220;Kekuasaan &amp; Uang&#8221;<br />
3. UU yang terlalu Keras terhadap LOWER &#8220;Kebodohan &amp; Kemiskinan&#8221;<br />
3. Ketakukan pembenaran pada fakta yang ada</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ancaman Undang Undang Rahasia Negara bagi Blogger dan Komunitasnya &#124; Internet Marketing - Blogpreneur - Online Social Media Strategist</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-3270</link>
		<dc:creator>Ancaman Undang Undang Rahasia Negara bagi Blogger dan Komunitasnya &#124; Internet Marketing - Blogpreneur - Online Social Media Strategist</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2009 07:57:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-3270</guid>
		<description>[...] diperkuat undang undang dokumen rahasia negara . Mundur sejenak, pada kasus &quot;cyber pr &quot; Prita Mulyasari , seorang ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] diperkuat undang undang dokumen rahasia negara . Mundur sejenak, pada kasus &quot;cyber pr &quot; Prita Mulyasari , seorang ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: syahrul</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-2269</link>
		<dc:creator>syahrul</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2009 15:08:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-2269</guid>
		<description>(Kasus ala Prita terulang di Jatim)

Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

 
 
Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III  Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada  KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI  dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba  berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan  , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

1.	Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan  tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet  Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
2.	Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum  yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran  kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat  pada  Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan  terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.

Hormat kami,
                                          



 ASDAUDIN
                                                                                    contact person 081332678566</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>(Kasus ala Prita terulang di Jatim)</p>
<p>Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.</p>
<p>Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III  Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada  KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI  dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba  berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).<br />
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan  , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:</p>
<p>1.	Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan  tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet  Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).<br />
2.	Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).<br />
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum  yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran  kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat  pada  Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan  terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.</p>
<p>Hormat kami,</p>
<p> ASDAUDIN<br />
                                                                                    contact person 081332678566</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: blitz</title>
		<link>http://road-entrepreneur.com/dukungan-kasus-prita-dan-rs-omni-memaksa-komnas-ham-panggil-rs-omni/comment-page-1/#comment-2256</link>
		<dc:creator>blitz</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2009 11:27:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://road-entrepreneur.com/?p=470#comment-2256</guid>
		<description>kalo pencemaran nama baik itu bisa seperti kasus RS OMNI , maka band yg harus masuk penjara duluan adalah ini:
http://vids.myspace.com/index.cfm?fuseaction=vids.channel&amp;channelID=463690785
plis donk laporin dia ke polisi, familiku nyalon bupati tegal juga &amp; dijelek2in kayak gitu, aku gak trima. seems like idiot band ( SLI) anda terlalu berani bermain api</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalo pencemaran nama baik itu bisa seperti kasus RS OMNI , maka band yg harus masuk penjara duluan adalah ini:<br />
<a href="http://vids.myspace.com/index.cfm?fuseaction=vids.channel&#038;channelID=463690785" rel="nofollow">http://vids.myspace.com/index.cfm?fuseaction=vids.channel&#038;channelID=463690785</a><br />
plis donk laporin dia ke polisi, familiku nyalon bupati tegal juga &amp; dijelek2in kayak gitu, aku gak trima. seems like idiot band ( SLI) anda terlalu berani bermain api</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

