RUU Rahasia Negara Respond Kekuatan Blogger

Setelah bicara tentang film seakan di’sunat’ via undang undang film resmi disahkan. Sekarang undang undang negara itu masih akan diperkuat undang undang dokumen rahasia negara . Mundur sejenak, pada kasus "cyber pr " Prita Mulyasari , seorang ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International . Hal seperti itu akan semakin marak jika isi RUU Rahasia Negara akhirnya disahkan oleh DPR .

Sejumlah rancangan undang-undang sedang dibuat menjelang akhir masa jabatannya. Di antara sejumlah rancangan yang telah diputuskan menjadi undang-undang, misalnya Undang-Undang tentang Perfilman Nasional. Kontroversi sepertinya enggan berpaling dari keputusan itu. Selain isinya yang dianggap sangat memasung kebebasan berekspresi, undang-undang itu pula kurang legitimasi karena hanya disahkan segelintir wakil rakyat ( Kurang dari 70 orang ) sehingga menuwai protes pelbagai kalangan.

Kekuatan Social Media Ada Pada Komunitasnya

Harap-harap cemas untuk RUU Rahasia Negara bagi para blogger rasanya wajar saja. sebagai negara demokrasi, memperoleh informasi merupakan hak asasi dan hak konstitusional yang melekat kepada rakyat, baik sebagai warga negara maupun sebagai pribadi. Informasi pada dasarnya harus terbuka, kecuali berkaitan dengan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, keamanan nasional, dan ketertiban umum.

Namun, landasan pemikiran itu tampaknya tidak menjiwai ketentuan-ketentuan dalam RUU Rahasia Negara sehingga, meskipun nantinya disahkan, kontroversi UU Rahasia Negara akan terus berlanjut.

Dimulai dari hadirnya social media ( social network, blog, dan microblogging ) sampai saat ini kekuatan publikasi sipil ituh yang tak terbendung lagi me-masalah-kan keamanan nasional terutama terhadap akses informasi publik dianggap sungguh-sungguh diperlukan untuk mengamankan kepentingan berbagai pihak terhadap ancaman yang sangat serius.

Bisa dibayangkan, jika suatu saat penikmat social media seperti aktivis Facebook, Twitter, maupun YouTube, mengupload atau menerima email informasi yang ternyata masuk kategori dokumen rahasia negara . Ngak perlu menanyakan sadar atau tidak yang disebarkan rahasia negara , pelaku bisa diadili dengan sanksi pidana penjara dan denda maksimal yang mungkin berjuta kali lipat dari gadget kesayangannya.

Mengutip laporan dari detiknet

Panitia Kerja (panja) RUU Rahasia Negara telah menyepakati ketentuan sanksi pidana untuk pelanggar informasi rahasia negara (UU Rahasia Negara ). Rata-rata paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun penjara (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia). Bahkan dalam kondisi perang, ancaman hukuman ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Jadi wajar rasanya, setelah UU ITE , RUU Rahasia Negara membuat Blogger dan pengguna internet perlu waspada , karena materi RUU rahasia negara yang sedemikian tidak adil bagi masyarakat sipil, terlebih komunitas internet, di mana bagi mereka keterbukaan informasi adalah makanan sehari-hari. Di khawatirkan jika undang undang rahasia negara jadi diresmikan, UU Rahasia Negara ini akan menjadi UU yang represif, dan membawa risiko tersendiri buat komunitas internet. Padahal kekuatan social media ada pada komunitas itu sendiri.

kontroversi UU Rahasia Negara, Negara Rahasia

Dalam isi draft RUU Rahasia Negara definisi rahasia negara adalah rahasia tentang informasi, baik benda maupun kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden ( jadi inget foto foto yang kabarnya berkualitas A1 ituh).

Sejumlah penjelasan rahasia negara pun sangat rancu. Informasi hubungan luar negeri apa yang masuk kategori rahasia negara, tetap saja tidak tidak jelas. Bahkan penjelasan informasi yang berkaitan dengan hubungan politik luar negeri masih bersifat umum, yakni ‘informasi yang berkaitan dengan strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri’. Beberapa kontroversi RUU Rahasia Negara yang sarat dengan beberapa kelemahan :

kontroversi RUU Rahasia Pertama , proses penyusunan undang undang dokumen rahasia negara tidak disertai kajian akademik yang komprehensif dan mendalam sehingga kabur dalam menentukan jenis, definisi, dan kategorisasi manajemen rahasia negara .

kontroversi RUU Rahasia Kedua , banyak ketentuan bertabrakan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pers, dan Undang-Undang HAM.

kontroversi RUU Ketiga , menutup akses publik melakukan kontrol terhadap negara serta memandulkan kebebasan pers, berpotensi pelanggaran dan menghambat penuntasan kasus HAM.

kontroversi RUU Keempat , menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia karena pejabat negara dapat mengategorikan informasi publik dalam ranah rahasia negara.

kontroversi RUU Kelima , rentan disalahgunakan melindungi pejabat pemerintah dari perbuatan korup.

kontroversi RUU Keenam , tidak ada pengecualian untuk kasus yang sangat diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengungkapkan kejahatan HAM, terorisme, megakorupsi, dan sebagainya.

RUU Rahasia Negara didukung siapa !?

Dahulu kepentingan politik penguasa menjadi kebenaran wajib bagi negara. Semua regulasi bernegara harus tunduk kepada kepentingan politik penguasa. Atas nama negara dan stabilitas politik dan keamanan negara kepentingan itu nyaris dibenarkan berbuat apa saja.

Dahulu siapa pun yang berani berbeda pendapat dengan negara harus menghadapi tekanan kekuasaan, baik berupa intimidasi maupun kekerasan senjata. Kepentingan jahat, kolutif, dan manipulasi kekuasaan disembunyikan atas nama kepentingan negara. Sistem politik hanya menjadi Negara Rahasia yang penuh misteri teka-teki, serba gelap, dan menakutkan.

Oleh sebab itu, dalam menyikapi UU Rahasia Negara , segenap komponen masyarakat harus tetap berjuang agar UU dokumen rahasia negara tersebut tidak mematikan rezim transparansi yang menjadi dasar kehidupan demokrasi…Memang tidak Undang undang yang sempurna, namun sangat arif kalau mengakui kelemahan dan mau mengkoreksi kelemahan itu.


Menurut anda, RUU Rahasia Negara ini didukung oleh siapa yah ?

ps: isi RUU Rahasia Negara download disini

Tidak Ingin ketinggalan UPDATE BERITA MENARIK Road-entrepreneur.com? silahkan subscribe email disini.

Article written by Arham Haryadi

About: Bukan Seleb Blog, secara berkala menulis tentang Tips SEO / SEM, bisnis internet dan Social Media Marketing Strategy, Berita Startup Lokal, Wordpress, dan lain-lain. Ingin belajar atau Ingin berkenalan?

Tags: , , ,

15 Responses to “RUU Rahasia Negara Respond Kekuatan Blogger”

  1. wira 16. Sep, 2009 at 4:18 pm #

    saya belum baca RUU ini, ya semoga saja kebebasan kita sebagai blogger dan pengguna internet tidak kena kasus seperti Ibu Prita.

  2. zam 16. Sep, 2009 at 11:41 pm #

    bukannya rahasia negara kita udah tersebar ke mana-mana? negeri korup dengan pemerintahan yang ndak jelas?

  3. Hara 17. Sep, 2009 at 12:39 am #

    Bukan bermaksud membela nih,
    tapi kalo dibaca dengan sangat teliti, sepertinya informasi yang dianggap rahasia sudah lumayan jelas karena informasi yang menjadi rahasia negara tersebut adalah informasi2 yang dianggap mengancam keamanan dan pertahanan negara, baik dari segi pertahanan, ekonomi, hubungan luar negeri dll?
    make sense g sih kalo info2 tersebut tidak dirahasiakan mungkin malah bisa disalah gunakan oleh pihak2 yg memang ingin menghancurkan negara?

  4. Arham Blogpreneur 17. Sep, 2009 at 1:27 am #

    @Hara
    justru karena lumayan jelas ..”dianggap mengancam keamanan dan pertahanan negara” …

    jadi pelanggaran dewan personal bisa saja di’sematkan; informasi rahasia negara yang alasannya demi menjaga keamanan dan pertahanan negara dari kekisruhan …

  5. aldy 17. Sep, 2009 at 5:03 am #

    dimana yah saya bisa membaca isi ruu rahasia ini.. atau masih belom jelas isi nya

  6. elmoudy 17. Sep, 2009 at 5:31 am #

    wah… kenapa pemerintah skrg makin ngawur yaa…
    sapa yg ada dibalik ini? apakah SBY?? Rasanya kok janggal..
    yg paling gawat… kalo koruptor yg ada dibalik ini semua
    indikasinya udah kliatan….
    KPK mo diberangus… UU ini dibikin tanpa dasar yg jelas…

    gw berprasangka… negara ini udah dikuasai para Koruptor..

  7. Jauhari 17. Sep, 2009 at 7:11 am #

    Apa ini yang disebut BACK TO BASIC?

    BASIC yang bermasalah…..

  8. ismail 17. Sep, 2009 at 7:22 am #

    bahaya ,mati dong kreativitasb kita nanti……….. mdah2n g jadi

  9. jimmy 21. Sep, 2009 at 7:46 am #

    ngeblog kudu tambah hati2 nih..

  10. Akbar 29. Sep, 2009 at 8:08 am #

    para elit politik makin lama makin busuk,, pengetian politik bagi mereka adalah kekuasaan terhadap rakyat dan mereka berambisi untUk mempertahankannya dEngan UU Rahasia negara…padhal pengertian politik adalah urusan umat/rakyat yg menjadi tangGung jwb pemerintah..
    .
    Mungkin saAt nya indonesia untUk berevolusi….Tegakkan KHILAFAH….! ((ada yg bLum tw khilafah, bru kmaren gw tau dari browsing d google))

  11. vrman 01. Apr, 2010 at 2:31 am #

    Mas , Saya masih belum ngerti tentang RUU ini , untuk lebih Jelasnya kemana ya ???

  12. Sinta 12. May, 2010 at 2:31 pm #

    Memangnya RUU rahasia negara itu demikian berbahayanya yah? kayaknya ngga segitunya deh.. yang pasti kan yang kena adalah yang menyebarkan informasi rahasia negara

    dan itu pasti orang2 yang bertanggung jawab terhadap rahasia tersebut. bukan kita2 ini yang dapat informasi dari antah berantah…

    jadi tak ada yang perlu dikhawatirkan say…
    yang perlu dikhawatirkan sekarang adalah pers yang udah kebablasan. aku heran deh.. pers sekarang itu tukang adu domba, kayak penjajah jaman dulu. ga lama lagi negara ini akan hancur gara2 semua orang dibuat ’seolah-olah’ tidak dapat dipercaya

    • Arham Blogpreneur 12. May, 2010 at 11:22 pm #

      Kalau buat aku sih yang penting ada balance antara citizen dan goverment. :)

  13. Mitra Hadi 17. May, 2010 at 1:25 pm #

    Tolong dong aku dikasih tau yang jelas bahayanya RUU ini buwat kita2 pecinta internet….
    Jadfi kuwatir juga salah nulis malahan kena denda, mendingan untuk beli gadget..

Leave a Reply