Judicial Review UU-ITE resmi Ditolak !!

Untuk yang belajar marketing, khususnya e-marketing / Online Marketing dan pengguna Social Network khususnya FaceBook yang profilenya bisa mudah ditracking… wajib hati hati !!!!! Judicial Review UU-ITE resmi Ditolak !! Entah sebagai Usaha ‘melindungi rakyat’, personal branding, corporate yang berkepentingan  atau peperangan ’say-no-to’ yang mulai memanas banyak….

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet.untuk itu diajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.

Bahkan, dalam perkembangan sidang perkara uji materiil, saksi ahli yang dihadirkan pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU tersebut.

HEBATnya…..
Hari ini, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang.
Dari hal diatas, yang saya notice adalah ;

keberadaan Social Network ( FS, Facebook, etc ) , Blog, dan Web lainnya. Mempengaruhi suara rakyat terhadap pemerintah. dalam hal ini kebebasan bersuara untuk menyuarakan tanpa intervensi.
Suara sesama lebih didengar dibanding corporate ataupun Pemerintah, Suara suara yang berada di dunia Online lebih terbuka, jujur,mempunyai kedudukan yang horizontal / sejajar dan mewakili suara personal yang lebih mudah kita dapatkan feedbacknya. Hasilnya adalah trust worthy yang lebih dipercaya

Bagaimana dengan kamu …? mau ngejaga suara untuk hati hati supaya ngak di bungkam tangan tangan ajaib atau tetep berjuang untuk bebas bersuara…..

Tidak Ingin ketinggalan UPDATE BERITA MENARIK Road-entrepreneur.com? silahkan subscribe email disini.

Article written by Arham Haryadi

About: Bukan Seleb Blog, secara berkala menulis tentang Tips SEO / SEM, bisnis internet dan Social Media Marketing Strategy, Berita Startup Lokal, Wordpress, dan lain-lain. Ingin belajar atau Ingin berkenalan?

Tags: , ,

12 Responses to “Judicial Review UU-ITE resmi Ditolak !!”

  1. Leaflet Distribution 05. May, 2009 at 8:45 pm #

    Whilst it is absolutely vital to let people have free speach, including the internet, it is also vital that this can be monitored in some way, to ensure that only truth is told.
    We do not want heavy handed monitoring, but a way to remove text if it is untrue.

  2. zee 06. May, 2009 at 6:52 pm #

    Tentu saja tetap berjuang untuk bersuara.
    Tapi memang alangkah baiknya ketika kita bersuara, kita juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah & juga keakuratan berita yg dapat dipertanggungjawabkan, karena menyampaikan suatu berita dan bersuara itu menjadi tanggung jawab moral kita.

    • Arham Blogpreneur 06. May, 2009 at 8:37 pm #

      yup aku setuju .. asas praduga ngak bersalah… skrng pertanyaannya siap kah mereka mendengar suara dari apa yang kita rasakan…? ( yang ini ngak perlu asas dong :-) )

  3. arikaka 06. May, 2009 at 8:28 pm #

    ehm… jadi intinya pemerintah masih belum bisa terbuka akan manfaat internet dan sosial media yang satu ini…
    atau justru takut, tapi mudah2an engga deh… :D

  4. dani 09. May, 2009 at 9:39 am #

    tapi kalo protes para konsumen misalnya atas layanan suatu penyedia Internet yang lambat apa adanya, apalagi dibuktikan oleh banyak pengguna, plus beberapa cacian, bukan penghinaan/pencemaran nama baik ya.. :) [ternyata kata kunci i*2 bangs*t makin banyak di google]

    • Arham Blogpreneur 09. May, 2009 at 8:20 pm #

      selama mereka ngak punya duit ( i*2 ) buat beli hukum kita ya, masih aman lah… tapi agak was was juga kalo kritik

  5. Minahasa 13. Jul, 2009 at 12:56 am #

    hati2 gan nulis begini. uda mulai banyak nih isu gini dan spertinya pemerintah mulai mengekang kebebasan berpendapat.

    tau deh maksudnya pemerintah sekarang KPU saja mulai di gembosi.

    satu2 ya yang d takuti kan blog, seperti Roy suryo bilang sebagai penasehat pemerintah dia bilang 80% blogger pembohong.

    dia ga sadar semua acara gosip sama sinetron 99% bohong tapi ga di larang.

Trackbacks/Pingbacks

  1. Bedah strategy emarketing sbypresidenku | online business marketing, Online Marketing strategy - 07. May, 2009

    [...] di facebook , bahaya kalau berpolitik, jangan sampai kita diculik tangan tangan ajaib. Apalagi UU-ITE , tidak mendukung untuk [...]

  2. Suara konsumen di media online vs Brand Perusahaan | online business marketing, Online Marketing strategy - 31. May, 2009

    [...] berita negatif di online RS Omni terpaksa melakukan gugatan, hal ini juga didukung dengan sangat lemahnya undang undang dunia Internet Indonesia ( UU ITE ) yang berhasil membawa konsumennya ke [...]

  3. Pasal karet UU ITE kembali bawa korban netizen | online business marketing, Online Marketing strategy - 10. Jun, 2009

    [...] Kejaksaan lewat medical cek up gratis. Sekarang satu lagi korban netizen yang terjebak si pasal karet UU ITE . Kali ini Indra Sutriafi Pipil salah seorang facebooker dan juga seorang guru dari Sulawesi [...]

  4. Binus Hacker » Polemik Dan Kontroversi UU-ITE - 18. Jun, 2009

    [...] Source: http://road-entrepreneur.com/judicial-review-uu-ite-resmi-ditolak/ [...]

  5. Dukungan kasus prita dan RS Omni memaksa Komnas HAM panggil RS OMNI | Blogpreneur - 09. Jun, 2010

    [...] melindungi Prita dan blogger lainnya dari kemungkinan pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi karena pasal Karet UU ITE [...]

Leave a Reply