
Belum selesai masalah RS Omni melawan prita mulyasari tentang perlindungan konsumen dan masalah pelanggaran ham , yang bahkan masih ditambahi kasus keterlibatan Kejaksaan lewat medical cek up gratis. Sekarang satu lagi korban netizen yang terjebak si pasal karet UU ITE . Kali ini Indra Sutriafi Pipil salah seorang facebooker dan juga seorang guru dari Sulawesi Utara, mengaku bahwa ia dikenakan UU ITE akibat memposting kritikanyang dianggap hinaan ke Drs. jelantik Mokodompi, walikota Kotamubagu.
Isi uu ite yang memberatkan konsumen atau seseorang untuk menyuarakan opini, digunakan pihak walikota, untuk menggugat karena Indra menyuarakan “Korupsi waktu “ terhadap walikota Kotamubagu. Menarik untuk dibahas mau diapakan UU-ITE Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, dan bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara jika dianggap melakukan pencemaran nama baik, mengingat semakin terbukanya korban korban pelanggaran HAM.



