Facebook memang bukan untuk anak anak, meskipun begitu bukan berarti fenomena penyalah gunaan layanan internet bisa dijadikan legitimasi mematikan penyedia-pengguna social media!.
Sebelumnya baca dulu ( download kalau perlu ) Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. Beberapa hari kemarin hingga sampai saat ini buzz tentang RPM konten ramai dibicarakan di facebook, blog, twitter dan kaskus. Dan anda juga bisa ikut aktif dengan sandi hashtag #TolakRPMKonten.
Dua hari lalu, bertajuk “Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet” RPM dirilis ke publik, reaksinya? Tentu saja menolak!. Berikut kenapa RPM ini wajib ditolak!, meskipun ada keuntungan bagi pengguna
.
- Karena RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya, sehingga penulis bebas menulis apa saja. Toh, jika konten dianggap melanggar yang dikenakan sanksi adalah penyelenggaranya. Jadi setiap diskusi yang tersaji di kaskus.us, wordpress, blogger, Facebook, bahkan setiap tweet ikut menjadi tanggung jawab providernya. Bisakah KOMINFO mencabut izin WordPress bahkan Google?
- Masih berhubungan dengan provider. Pemilik web berbayar jelas akan termasuk sebagai penyelenggara, hasilnya pemilik web akan lebih repot karna harus melakukan proses moderasi untuk setiap kontennya, termasuk sebuah komentar. Hal ini juga berlaku pada web 2.0.
- Permen ini sekaligus akan melahirkan TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti apa yang disebutkan dalam pasal 22.

TIM KONTEN MULTIMEDIA ini akan memiliki kekuatan penuh untuk menentukan konten apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet. - Terakhir tentang ijin/restu. Karena terdapat kata kata “ijin penyelenggaraan jasa Multimedia”. Apakah hal ini berarti pemilik blog maupun penyelengara jasa internet harus mendapat restu dari pemerintah atau malah dari sang pakar – yang tak perlu disebutkan namanya.

Sementara, jika penyelenggara ‘gagal’ menjaga isi kontennya seperti yang diinginkan KOMINFO, bisa dipastikan anda mendapat sanksi administratif atau pencabutan izin. Keren yah? jadi nostalgia zaman orde baru dulu. - Masih ada pembahasan tentang pengaruh RPM ini terhadap dunia karir, yang bisa anda baca di RPM sensor konten internet indonesia.
-
Nah, bagaimana posisi anda? dukung atau Tolak Permen RPM konten…
**
ps: sampai saat ini belum ada tweet balasan dari @tifsembiring, mungkinkah Menkominfo kita kehilangan smart phone nya?
pss: RPM konten multimedia
Rpm Konten Multimedia


