When I read an last report about First Indonesia Cyber-Law or RUU ITE , especially on
bab VI, pasal 23, ayat 2:
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
and…
ayat 3
Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
ayat 5:
Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.
I just remember about Roy Suryo Statement which talk about Blog
and then..here’s Roy Suryo statement on Detiknet

Tidak, saya tidak pernah nge-blog dan tidak pernah punya blog karena blog sifatnya hanya tren sesaat.
Soal nama ‘Roy Suryo’ dicatut beberapa blogger, Roy mengaku tidak mempermasalahkannya. “Anggap saja blog seperti orang membuang sampah. Saya capek melayani orang kayak gitu. Itulah yang tidak saya sukai dari blog. Blog tidak bertanggung jawab, bahkan blogger itu tukang tipu,” tandasnya.
Soal, nama domain saya setuju sama bocah
weheehhe wah ya ga bisa gitu dong pemerintah kok enak aja ambil domain orang. Salah sendiri ga mau beli duluan. Pokoknya kalo pemilu besok temen2 semua harus pilih presiden yang memberikan kebebasan berselancar dan berseluncur di internet
Mungkin ngak pasal pasal yang dah mas cosa bahas di Blognya, itu terkait dengan Roy Suryo ?….
Related topic on another Blogs
- akhirnya ruu ite disahkan
- Alasan Mengapa Seharusnya UU ITE berlaku dari dulu
- Situs Bokep Satu Miliar Rupiah
- Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
PS:You can download RUU ITE for free at here * thanks mas cosa ![]()




Pingback: Indonesia Online is going to the Death | Arham an young Blogpreneur