When I read an last report about First Indonesia Cyber-Law or RUU ITE , especially on
bab VI, pasal 23, ayat 2:
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
and…
ayat 3
Setiap orang yang karena penggunaan nama domain […]





